Sunday 29 April 2012

Makalah Guru Yang Profesional


 KATA PENGANTAR


Segala puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan rahmat dan bimbingan-Nya sehingga Saya mampu menyusun makalah ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah “Profesi Kependidikan”.
Dalam kesempatan ini, Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas segala bimbingan serta arahannya dalam membantu penyusunan makalah ini.
Saya mengharapkan makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen dalam proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga mampu menambah pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan bagi mahasiswa.
Karena itu, demi perbaikan makalah ini, segala saran, kritik, tegur dan masukan yang membangun akan senantiasa Saya terima dengan lapang hati. Semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya, khususnya bagi para mahasiswa. Terima Kasih.

Banjarmasin, 13 Maret 2012


Siti Salamah
(A1A510230)




 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................  i

DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB  I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................1
B. Perumusan Masalah.........................................................................................2
C. Tujuan.............................................................................................................3
D. Manfaat...........................................................................................................3

BAB  II  : PEMBAHASAN
1.      Pengertian Guru Profesional....................................................................... 4
2.      Ciri-Ciri Guru Profesional...........................................................................6
3.      Kompetensi Guru Profesional.....................................................................9
4.      Kriteria Profesional Guru...........................................................................14
5.      Sikap Dan Perilaku Guru Yang Profesional...............................................  16
6.      Etika Guru Profesional...............................................................................18
7.      Program Pembinaan Profesionalisme Guru................................................. 20
8.      Sertifikasi Guru Sebagai Tenaga Profesional..............................................  20
9.      Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru.................................................  22

BAB  III  : PENUTUP
         KESIMPULAN........................................................................................28

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................29



BAB I
PENDAHULUAN
.

A.    LATAR BELAKANG

Pendidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan tentunya dengan tidak melupakan komponen yang lain seperti kurikulum. Ploblematika yang saat ini terjadi adalah melihat apakah seorang pendidik/guru dapat dikatakan sebagai tenaga yang tergolong dalam tenaga profesi.
Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah pula anak manusia membutuhkan pembimbingan seperti itu karena ia dibekali insting sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya.
Dalam hal ini, orang-orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiah adalah orang tua mereka masing-masing dan masyarakat. Sementara itu pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang sengaja disiapkan untuk menjadi guru ataupun dosen. Kedua jenis pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat menjadi guru atau dosen. Melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakain meningkat.
Guru adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Walaupun mereka secara formal sebagai pejabat profesional, banyak kalangan yang meragukan keprofesionalan mereka, terutama guru-guru. Hal ini dikarenakan (1) guru dan dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukuan semua orang, tidak hanya guru. Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal tersebut masih dapat diperbaiki. Selain itu tidak semua pejabat professional lainnya bekerja dengan memuaskan. Tetapi untuk alasan kedua, perlu adanya perhatian yang lebih serius sebab ini yang memberi ciri utama suatu jabatan professional. Suatu jabatan biasanya dikatakan professional apabila mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya pekerjaan profesional tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Hanya pejabat yang bersangkutan yang memiliki kemampuan khusus dalam bidangnya yang mampu mengerjakan tugasnya sehingga disebut pejabat profesional.
Guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal (Mulyasa, 2005:10).
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Dari permasalahan tersebut makalah ini dapat tersusun untuk melihat apakah seorang guru termasuk dalam tenaga  pendidik professional, karena sekarang ini peningkatan mutu pendidik yang secara langsung juga akan meningkatkan Pendidikan Nasional agar menjadi lebih baik

B.     PERUMUSAN MASALAH
1)      Apakah pengertian dari guru profesional ?
2)      Bagaimanakah ciri-ciri guru profesional ?
3)      Bagaimanakah kompetensi guru profesional ?
4)      Bagaimanakah kriteria profesional guru ?
5)      Bagaimanakah sikap dan perilaku guru yang profesional ?
6)      Bagaimanakah etika guru profesional ?
7)      Bagaimanakah program pembinaan profesionalisme guru ?
8)      Bagaimanakah sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional ?
9)       Bagaimanakah usaha peningkatan profesionalisme guru ?

C.     TUJUAN
1)      Mengetahui pengertian guru profesional.
2)      Mengetahui ciri-ciri guru profesional.
3)      Mengetahui kompetensi guru profesional.
4)      Mengetahui kriteria profesional guru.
5)      Mengetahui sikap dan perilaku guru yang profesional.
6)      Mengetahui etika guru professional.
7)      Mengetahui program pembinaan profesionalisme guru.
8)      Mengetahui sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9)      Mengetahui usaha peningkatan profesionalisme guru.

D.    MANFAAT
1)      Dapat mengetahui pengertian guru profesional.
2)      Dapat mengetahui ciri-ciri guru profesional.
3)      Dapat mengetahui kompetensi guru profesional.
4)      Dapat mengetahui kriteria profesional guru.
5)      Dapat mengetahui sikap dan perilaku guru yang profesional.
6)      Dapat mengetahui etika guru professional.
7)      Dapat mengetahui program pembinaan profesionalisme guru.
8)      Dapat mengetahui sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9)      Dapat mengetahui usaha peningkatan profesionalisme guru.





BAB II
PEMBAHASAN


1.      PENGERTIAN GURU PROFESIONAL

Secara pengertian tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 
Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan. Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya. Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Namun sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu.
Syarat Profesi
Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:
1)   Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu  pengetahuan yang mendalam
2)      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3)      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4)      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5)      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan secara formal). Sehingga guru tersebut dapat menjadi guru yang  professional. Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1.      Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
2.      Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3.      Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.

2.      CIRI-CIRI GURU PROFESIONAL
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)      Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2)      Punya tujuan jelas untuk pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3)      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa  mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4)      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,  membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
5)      Bisa berkomunikasi baik dengan  Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi  panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6)      Punya harapan yang tinggi pada siswanya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7)      Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga  memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8)      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
9)      Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan  mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
10)  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
Menurut Schein (1972) mengemukakan ciri-ciri profesional sebagai berikut:
1)      Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja
2)      Pilihan pekerjaan didasarkan pada motivasi yang kuat
3)   Memiliki seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan dalam waktu lama
4)      Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan
5)      Pekerjaan berorientasi kepada pelayanan bukan kepentingan pribadi
6)      Pelayanan itu didasarkan kepada kebutuhan objektif
7)      Memiliki otonomi untuk bertindak dalam menyelesaikan masalah
8)      Menjadi anggota organisasi profesi, sesudah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu
9)      Memiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10)  Keahlian itu tidak boleh diadvertensikan untuk mencari keuntungan


3.      KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Kompetensi guru profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
a)      Kompetensi bidang kognitif yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
b)      Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
c)      Kompetensi perilaku atau performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.

Ketiga kompetensi di atas tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain.
Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a)      Merencanakan program belajar mengajar.
b)      Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar.
c)      Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
d)     Menguasai bahan pelajaran dalam pengertian bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya.

Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.

1)      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
2)      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun. Adapun yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
3)      Memiliki kemampuan proses belajar mengajar
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau nilai-nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
4)      Menguasai bahan pelajaran
Secara jelas, konsep-konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum, khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
5)      Menguasai Landasan Kependidikan
a)      UU,PP,Permen,Perpu,Perbup
b)      Mengenal tujuan pendidikan
c)      Mengenal peran sekolah dalam masyarakat
d)     Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam PBM
6)      Menilai Hasil dan Proses Belajar Mengajar
Hasil juga bisa diartikan adalah bila seseorang telah belajar akan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tidak mengerti menjadi mengerti. Hasil belajar merupakan suatu puncak proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek.
Fungsi Penilaian Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar mengajar, yaitu:
a)      Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
b)      Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
c)      Sebagai alat ukur untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
d)     Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.

Dari beberapa uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Dalam pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil merumuskan 3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi sosial.
Sebagaimana dijabarkan oleh Suharsimi Arikunto mengenai tiga kompetensi tersebut antara lain:
1)      Kompetensi profesional, artinya bahwa guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjec matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
2)      Kompetensi personal, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subyek. Artinya lebih terperinci adalah bahwa ia memiliki kepribadian yang patut diteladani.
3)      Kompetensi sosial artinya bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomuniksai sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala madrasah, dengan pegawai tata usaha dan anggota masyarakat di lingkungannya.

Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak bisa terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laku  guru.
Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara lain:
a.       Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu di penuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam pemilihan nama guru yang di perlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah.
Dengan demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun tidak suka, atau karena alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang berlaku secara umun untuk semua calon guru.

b.      Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat di obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki kopetensi penuh dan yang kurang memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan di berikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yang dimiliki guru yang lainya. 

c.       Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan , dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat yang optimal.

4.      KRITERIA PROFESIONAL GURU
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
1)      Fisik
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)       Mental/kepribadian
·         Berkepribadian/berjiawa pancasila.
·         Mampu menghayati GBHN.
·         Mencintai bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
·         Berbudi pekerti yang luhur.
·         Ketaatan akan disiplin.
3)      Keilmiahan /pengetahun
·         Memahami ilmu yang dapat melandasi pembendukan pribadi.
·         Memahami iilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
·         Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·         Senang membaca buku-buku ilmiah.
·         Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.
4)      Keterampilan
·         Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
·         Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
·         Mampu menyusun garis besar program pengajaran.
·         Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
·         Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
·         Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan diluar sekolah.

5.      SIKAP DAN PERILAKU GURU YANG PROFESIONAL
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkan melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
  1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
  2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
  3. menggunakan destruktif discipline,
  4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
  5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
  6. tidak adil (diskriminatif), serta
  7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1.      kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2.      kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3.      kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4.      kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
  1. kasih sayang,
  2. penghargaan,
  3. pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
  4. kepercayaan,
  5. kerjasama,
  6. saling berbagi,
  7. saling memotivasi,
  8. saling mendengarkan,
  9. saling berinteraksi secara positif,
  10. saling menanamkan nilai-nilai moral,
  11. saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
  12. saling menularkan antusiasme,
  13. saling menggali potensi diri,
  14. saling mengajari dengan kerendahan hati,
  15. saling menginsiprasi,
  16. saling menghormati perbedaan.

Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.

6.      ETIKA GURU PROFESIONAL
Etika Guru Profesional, yaitu :
  • Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
  • Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
  • Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
  •  Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja 

a.       Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.

b.      Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
a)      Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya.
b)      Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya.
c)      Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.

c.       Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan
Seorang guru yang profesional, harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.

d.      Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan.

7.      PROGRAM PEMBINAAN PROFESIONALISME GURU
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.

8.      SERTIFIKASI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
Munculnya UU Guru dan Dosen dilatarbelakangi dengan kondisi sebagian guru dan dosen di Indonesia yang saat ini masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai, dan kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola dengan baik.
HAR Tilaar menambahkan peningkatan kualitas guru dan dosen melalui undang-undang tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di Dunia. “Saat ini mutu pendidikan di Indonesia masih kurang dan kalah bersaing. Salah satunya disebabkan kualitas pendidiknya yang masih rendah, karena faktor kesejahteraan guru dan yang belum mendapat perhatian secara jernih oleh pemerintah”.
Sedangkan Dirjen PMPTK, Fasli Jalal menambahkan UU Guru dan Dosen sudah merupakan komitmen pemerintah bersama DPR, sebagai komponen pelengkap untuk keberlangsungan program wajib belajar 9 tahun.
Bagi guru dan dosen yang mendapatkan sertifikat pendidikan berarti mereka dapat merealisasikan keinginan pemerintah dalam mensukseskan program wajib belajar 9 tahun secara profesional. Namun dalam pelaksanaannya, kita tidak membedakan status sekolah tempat guru yang mendapatkan sertifikat pendidikan. Milik pemerintah atau bukan, asalkan mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan, pemerintah akan memberikan tunjangnan profesi kepada guru itu dimanapun berada.
Sertifikasi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintahan (pasal 11). Ini berarti bahwa sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga lain. Ketentuan diatas bertujuan untuk menjaga mutu kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualitas memenuhi persyaratan tersebut diberi imbalan seperti yang tertuang dalam Pasal 15, yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang dimaksud maslahat tambahan adalah kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan tertentu.
Dengan sertifikasi, akan meningkatkan kualitas guru dan dosen yang kemudian diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih profesional. Selain itu, sertifikasi guru dan dosen dapat dijadikan solusi untuk menutupi kekurangan kondisi guru.
Pasal 24 tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditempatkan, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah propinsi. Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini diberhentikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Secara umum persyaratan untuk dosen tidak berbeda dengan persyaratan guru. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana, dan lulusan program doctor untuk mengajar di pasca sarjana.
Pasal 48 menyebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Ini dimaksudkan agar guru besar memiliki kualifikasi yang bagus. Pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sanngat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Dosen juga mendapat imbalan berupa gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang hanya menjabat guru besar setelah berdinas 2 tahun
9.      UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pertama, dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik. Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
Usaha Peningkatan Kualitas Guru
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
1)      Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2) Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3)     Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
4)  Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5)      Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
6)    Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
7)   Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
8)      Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
9)      Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
10) Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11) Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
12) Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
13)  Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
14)  Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah “digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
1)  Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2)  Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia, jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan lain sebagainya.
1)    Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
2)      Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1)   Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
2)    Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3)  Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
1)  Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3)      Meningkatkan martabat guru.
4)      Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
1)   Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3)      Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
1)    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
2)  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3)    Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
4)     Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
5)      Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.




BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

Guru Profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)      Selalu punya energi untuk siswanya
2)      Punya tujuan jelas untuk pelajaran
3)      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4)      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
5)      Bisa berkomunikasi baik dengan  Orang Tua
6)      Punya harapan yang tinggi pada siswanya
7)      Pengetahuan tentang Kurikulum
8)      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
9)      Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10)  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa

Etika Guru Profesional, yaitu :
  1. Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
  2.  Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
  3.  Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
  4.  Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja 


DAFTAR PUSTAKA


Nurdin, Syafruddin. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pres. 2002.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.