KATA PENGANTAR
Segala puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang
telah memberikan rahmat dan bimbingan-Nya sehingga Saya mampu menyusun makalah
ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah “Profesi Kependidikan”.
Dalam kesempatan ini, Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing atas segala bimbingan serta arahannya dalam membantu penyusunan
makalah ini.
Saya mengharapkan makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen dalam
proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga mampu menambah pengetahuan dan
meningkatkan kecerdasan bagi mahasiswa.
Karena itu, demi perbaikan makalah ini, segala saran, kritik, tegur dan
masukan yang membangun akan senantiasa Saya terima dengan lapang hati. Semoga
makalah ini ada guna dan manfaatnya, khususnya bagi para mahasiswa. Terima
Kasih.
Banjarmasin, 13 Maret 2012
Siti Salamah
(A1A510230)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................1
B. Perumusan Masalah.........................................................................................2
C. Tujuan.............................................................................................................3
D. Manfaat...........................................................................................................3
BAB
II : PEMBAHASAN
1. Pengertian
Guru Profesional....................................................................... 4
2. Ciri-Ciri
Guru Profesional...........................................................................6
3. Kompetensi
Guru Profesional.....................................................................9
4. Kriteria
Profesional Guru...........................................................................14
5. Sikap
Dan Perilaku Guru Yang Profesional............................................... 16
6. Etika
Guru Profesional...............................................................................18
7. Program
Pembinaan Profesionalisme Guru................................................. 20
8. Sertifikasi
Guru Sebagai Tenaga Profesional.............................................. 20
9. Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru................................................. 22
BAB
III : PENUTUP
KESIMPULAN........................................................................................28
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................29
BAB
I
PENDAHULUAN
.
A. LATAR
BELAKANG
Pendidik
mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan tentunya dengan
tidak melupakan komponen yang lain seperti kurikulum. Ploblematika yang saat
ini terjadi adalah melihat apakah seorang pendidik/guru dapat dikatakan sebagai
tenaga yang tergolong dalam tenaga profesi.
Pendidik
mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Pendidik dalam arti luas
adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua
anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar
mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah pula
anak manusia membutuhkan pembimbingan seperti itu karena ia dibekali insting
sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya.
Dalam
hal ini, orang-orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiah adalah
orang tua mereka masing-masing dan masyarakat. Sementara itu pendidik dalam
arti sempit adalah orang-orang yang sengaja disiapkan untuk menjadi guru
ataupun dosen. Kedua jenis pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan
dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil
melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan
tinggi saja sebelum diangkat menjadi guru atau dosen. Melainkan juga belajar
dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakain
meningkat.
Guru
adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Walaupun
mereka secara formal sebagai pejabat profesional, banyak kalangan yang
meragukan keprofesionalan mereka, terutama guru-guru. Hal ini dikarenakan (1)
guru dan dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan kepada mereka,
dan (2) menurut masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukuan semua orang,
tidak hanya guru. Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu
memberatkan sebab hal tersebut masih dapat diperbaiki. Selain itu tidak semua
pejabat professional lainnya bekerja dengan memuaskan. Tetapi untuk alasan
kedua, perlu adanya perhatian yang lebih serius sebab ini yang memberi ciri
utama suatu jabatan professional. Suatu jabatan biasanya dikatakan professional
apabila mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya pekerjaan
profesional tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Hanya pejabat yang
bersangkutan yang memiliki kemampuan khusus dalam bidangnya yang mampu
mengerjakan tugasnya sehingga disebut pejabat profesional.
Guru
merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar
terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu
perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal.
Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh
harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal (Mulyasa,
2005:10).
Minat,
bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara
optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta
didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik,
mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan
mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Dari
permasalahan tersebut makalah ini dapat tersusun untuk melihat apakah seorang
guru termasuk dalam tenaga pendidik
professional, karena sekarang ini peningkatan mutu pendidik yang secara
langsung juga akan meningkatkan Pendidikan Nasional agar menjadi lebih baik
B. PERUMUSAN
MASALAH
1) Apakah
pengertian dari guru profesional ?
2) Bagaimanakah
ciri-ciri guru profesional ?
3) Bagaimanakah
kompetensi guru profesional ?
4) Bagaimanakah
kriteria profesional guru ?
5) Bagaimanakah sikap dan perilaku guru yang profesional
?
6) Bagaimanakah etika guru profesional ?
7) Bagaimanakah program pembinaan profesionalisme guru ?
8) Bagaimanakah
sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional ?
9) Bagaimanakah usaha peningkatan profesionalisme
guru ?
C. TUJUAN
1) Mengetahui
pengertian guru profesional.
2) Mengetahui
ciri-ciri guru profesional.
3) Mengetahui
kompetensi guru profesional.
4) Mengetahui
kriteria profesional guru.
5) Mengetahui
sikap dan perilaku guru yang profesional.
6) Mengetahui etika guru professional.
7) Mengetahui
program pembinaan profesionalisme guru.
8) Mengetahui
sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9) Mengetahui
usaha peningkatan profesionalisme guru.
D. MANFAAT
1) Dapat
mengetahui pengertian guru profesional.
2) Dapat
mengetahui ciri-ciri guru profesional.
3) Dapat
mengetahui kompetensi guru profesional.
4) Dapat
mengetahui kriteria profesional guru.
5) Dapat
mengetahui sikap dan perilaku guru yang profesional.
6) Dapat mengetahui etika guru professional.
7) Dapat
mengetahui program pembinaan
profesionalisme guru.
8) Dapat
mengetahui sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9) Dapat
mengetahui usaha peningkatan profesionalisme guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
GURU PROFESIONAL
Secara pengertian tradisional, guru
adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Dengan menelaah dari pengertian guru
diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu
pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga
professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan,
menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata
profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru
sebagai profesi. Drs Suparlan. Halm. 71).
Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan
atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari
kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki
makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang
yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Pengertian
guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal
tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta
landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn
uraian selanjutnya. Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru
dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Namun
sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang
harus dipahami terlebih dahulu.
Syarat Profesi
Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi
ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:
1) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep
dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2)
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu
sesuai dengan bidang profesinya.
3)
Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4)
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya
5)
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri
sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service
training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan
secara formal). Sehingga guru tersebut dapat menjadi guru yang professional. Untuk melihat apakah seorang
guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama,
dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk
jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap
materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan
tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang
pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat
beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan
(1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga
profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1. Tenaga
Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran.
Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk
membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya
guru senior membina guru yang lebih yunior.
2. Tenaga
Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang
mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga
kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal
perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga
Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau
pengajaran.
2. CIRI-CIRI
GURU PROFESIONAL
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)
Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap
percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam
mendengar dengan seksama.
2)
Punya tujuan jelas untuk pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk
setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3)
Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang
efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam
kelas.
4)
Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas
yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan
bekerja sama secara efektif, membiasakan menanamkan rasa hormat kepada
seluruh komponen didalam kelas.
5)
Bisa berkomunikasi baik dengan Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan
orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang
terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka
membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat,
email dan sekarang, twitter.
6)
Punya harapan yang tinggi pada siswanya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari
siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan
potensi terbaik mereka.
7)
Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang
kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga
memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8)
Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan.
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme
untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan
bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain
demi pembelajaran yang kolaboratif.
9) Selalu memberikan yang
terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak.
Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan
memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya,
sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
10) Punya hubungan yang
berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan
saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat
dipercaya.
Menurut
Schein (1972) mengemukakan ciri-ciri profesional sebagai berikut:
1)
Bekerja
sepenuhnya dalam jam-jam kerja
2)
Pilihan pekerjaan
didasarkan pada motivasi yang kuat
3) Memiliki
seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat
pendidikan dan latihan dalam waktu lama
4)
Membuat keputusan
sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan
5)
Pekerjaan berorientasi
kepada pelayanan bukan kepentingan pribadi
6)
Pelayanan itu
didasarkan kepada kebutuhan objektif
7)
Memiliki otonomi
untuk bertindak dalam menyelesaikan masalah
8)
Menjadi anggota
organisasi profesi, sesudah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu
9)
Memiliki kekuatan
dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10) Keahlian itu tidak boleh diadvertensikan untuk mencari
keuntungan
3. KOMPETENSI
GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya. Profesional adalah suatu bidang pekerjaan
yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi
rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Kompetensi guru profesional adalah kemampuan guru untuk
menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses
belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan
tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru
dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
a)
Kompetensi
bidang kognitif yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran,
pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah
laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan
tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang
kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
b)
Kompetensi
bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang
berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang
dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
c)
Kompetensi
perilaku atau performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan
atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan
menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.
Ketiga kompetensi di atas tidak
berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari
satu sama lain.
Dari kompetensi tersebut, jika
ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok
bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha
meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan
yakni:
a) Merencanakan program belajar mengajar.
b) Melaksanakan dan memimpin atau
mengelola proses belajar mengajar.
c) Menilai kemajuan proses belajar
mengajar.
d) Menguasai bahan pelajaran dalam
pengertian bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata pelajaran yang
dipegangnya.
Kemampuan-kemampuan
yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang
sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan
memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.
1) Kemampuan merencanakan program
belajar mengajar
Sebelum
merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan
perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar
adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus
dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah
sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
2) Melaksanakan kegiatan belajar
mengajar
Dalam
proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan
dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun. Adapun
yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi
prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat
bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau
pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman
langsung.
3) Memiliki kemampuan proses belajar
mengajar
Dalam
menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai
kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang
dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang
dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau
nilai-nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
4) Menguasai bahan pelajaran
Secara
jelas, konsep-konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan
pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum, khususnya Garis-garis Besar
Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan dalam bentuk pokok bahasan dan sub
pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket
dari bidang studi yang bersangkutan.
5) Menguasai Landasan Kependidikan
a) UU,PP,Permen,Perpu,Perbup
b) Mengenal
tujuan pendidikan
c) Mengenal
peran sekolah dalam masyarakat
d) Mengenal
prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam PBM
Hasil
juga bisa diartikan adalah bila seseorang telah belajar akan terjadi perubahan
tingkah laku pada orang tersebut, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dan
dari tidak mengerti menjadi mengerti. Hasil belajar merupakan suatu puncak
proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru.
Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian
pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian
tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian
terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan
keterlaksanaan proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar
menyangkut hasil belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek.
Fungsi
Penilaian Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar mengajar,
yaitu:
a)
Mengetahui
tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
b)
Sebagai
sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
c)
Sebagai
alat ukur untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
d)
Sebagai
materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.
Dari
beberapa uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi
bagi guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Dalam
pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil
merumuskan 3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru
yang profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional,
kompetensi personal, dan kompetensi sosial.
Sebagaimana
dijabarkan oleh Suharsimi Arikunto mengenai tiga kompetensi tersebut antara
lain:
1) Kompetensi profesional, artinya
bahwa guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjec matter
(bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
2) Kompetensi personal, artinya bahwa
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi
sumber intensifikasi bagi subyek. Artinya lebih terperinci adalah bahwa ia
memiliki kepribadian yang patut diteladani.
3) Kompetensi sosial artinya bahwa guru
harus memiliki kemampuan berkomuniksai sosial, baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala madrasah, dengan pegawai tata
usaha dan anggota masyarakat di lingkungannya.
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi
profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi
lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara
akademis ketiga kompetensi tersebut tidak bisa terpisahkan, dimana kopetensi
tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laku guru.
Kegunaan/peranan
kompetensi bagi seorang guru antara lain:
a. Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi
Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu
di penuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan
adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat
pedoman bagi para administrator dalam pemilihan nama guru yang di perlukan
untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini adalah bahwa setiap calon
guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau dipikirkan bahwa guru
tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah.
Dengan demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun
tidak suka, atau karena alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar
yang objetif, yang berlaku secara umun untuk semua calon guru.
b. Kompetensi Guru Penting dalam Rangka
Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar
ukuran itu akan dapat di obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki
kopetensi penuh dan yang kurang memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki
kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap
menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap
sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang
kelak akan di berikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi
guru yang memiliki kompetensi dibawah setandar administrator menyusun
perncanaan yang relevan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang sama atau
seimbang dengan kompetensi yang dimiliki guru yang lainya.
c. Kompetensi Guru Penting dalam
Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja
ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi
sebagian besar ditemukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membingbing
mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang
efektif, menyenangkan , dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
belajar siswa berada pada tingkat yang optimal.
4. KRITERIA
PROFESIONAL GURU
Guru
adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian
khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus
memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan
Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
1) Fisik
·
Sehat
jasmani dan rohani
·
Tidak
mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan
dari anak didik.
2) Mental/kepribadian
·
Berkepribadian/berjiawa
pancasila.
·
Mampu
menghayati GBHN.
·
Mencintai
bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
·
Berbudi
pekerti yang luhur.
·
Ketaatan
akan disiplin.
3) Keilmiahan /pengetahun
·
Memahami
ilmu yang dapat melandasi pembendukan pribadi.
·
Memahami
iilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
bendidik.
·
Memahami,
menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·
Senang
membaca buku-buku ilmiah.
·
Memahami
prinsip-prinsip kegiatan mengajar.
4) Keterampilan
·
Mampu
berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
·
Mampu
menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner,
fungsional, behavior, dan teknologi.
·
Mampu
menyusun garis besar program pengajaran.
·
Mampu
memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai
tujuan pendidikan.
·
Mampu
melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
·
Memahami
dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan diluar sekolah.
5. SIKAP
DAN PERILAKU GURU YANG PROFESIONAL
Pemerintah sering melakukan
berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar,
pelatihan, dan loka karya, bahkan melalui pendidikan formal bahkan dengan
menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam
pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling
tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian
guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan
ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan
faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang
melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak
disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan
itu antara lain:
- mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
- menunggu peserta didik berperilaku negatif,
- menggunakan destruktif discipline,
- mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
- merasa diri paling pandai di kelasnya,
- tidak adil (diskriminatif), serta
- memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi
kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki
empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan
Guru, yakni:
1.
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik,
2.
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik,
3.
kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan
materi pelajaran luas mendalam,
4.
kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai
suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan
pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif
berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari
oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap
stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak
menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek
sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku
merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi
respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi
evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi
sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan
nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor
eksternal lainnya.
Menurut penuturan
R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat
dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan
dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang
benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru
merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa
mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai
panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi
pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama
dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas,
Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan,
pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap
seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang
dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru
kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi
pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini
dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi,
bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan
semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada
enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar
tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi
peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki
seorang guru, antara lain:
- kasih sayang,
- penghargaan,
- pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
- kepercayaan,
- kerjasama,
- saling berbagi,
- saling memotivasi,
- saling mendengarkan,
- saling berinteraksi secara positif,
- saling menanamkan nilai-nilai moral,
- saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
- saling menularkan antusiasme,
- saling menggali potensi diri,
- saling mengajari dengan kerendahan hati,
- saling menginsiprasi,
- saling menghormati perbedaan.
Jika para pendidik
menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas
akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.
6. ETIKA
GURU PROFESIONAL
Etika Guru Profesional,
yaitu :
- Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
- Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
- Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
- Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
a. Etika Guru Profesional Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan
aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru
harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan
yang berlaku.
b. Etika Guru Profesional Terhadap
Anak Didik
a) Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak
didiknya.
b) Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak
didiknya.
c) Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam
keberagaman siswa.
c. Etika Guru Profesional terhadap
pekerjaan
Seorang guru yang
profesional, harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan
profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya
dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi.
d. Etika Guru Profesional Terhadap
Tempat kerja
Sudah diketahui
bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas.
Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan
lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu
diseluruh jenjang pendidikan.
7.
PROGRAM
PEMBINAAN PROFESIONALISME GURU
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya
pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui
undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik
disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan
disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005
tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan
guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007
tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik
professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai
Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan
seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga
mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara
Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.
8. SERTIFIKASI
GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
Munculnya UU
Guru dan Dosen dilatarbelakangi dengan kondisi sebagian guru dan dosen di
Indonesia yang saat ini masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai,
dan kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola dengan baik.
HAR Tilaar
menambahkan peningkatan kualitas guru dan dosen melalui undang-undang tersebut
juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di Dunia.
“Saat ini mutu pendidikan di Indonesia masih kurang dan kalah bersaing. Salah
satunya disebabkan kualitas pendidiknya yang masih rendah, karena faktor
kesejahteraan guru dan yang belum mendapat perhatian secara jernih oleh
pemerintah”.
Sedangkan
Dirjen PMPTK, Fasli Jalal menambahkan UU Guru dan Dosen sudah merupakan
komitmen pemerintah bersama DPR, sebagai komponen pelengkap untuk
keberlangsungan program wajib belajar 9 tahun.
Bagi guru
dan dosen yang mendapatkan sertifikat pendidikan berarti mereka dapat
merealisasikan keinginan pemerintah dalam mensukseskan program wajib belajar 9
tahun secara profesional. Namun dalam pelaksanaannya, kita tidak membedakan
status sekolah tempat guru yang mendapatkan sertifikat pendidikan. Milik
pemerintah atau bukan, asalkan mendapatkan izin dari pemerintah untuk
menyelenggarakan pendidikan, pemerintah akan memberikan tunjangnan profesi
kepada guru itu dimanapun berada.
Sertifikasi
ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintahan (pasal
11). Ini berarti bahwa sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan
atau lembaga-lembaga lain. Ketentuan diatas bertujuan untuk menjaga mutu
kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualitas memenuhi persyaratan tersebut
diberi imbalan seperti yang tertuang dalam Pasal 15, yaitu gaji pokok, beserta
tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus bagi yang dimaksud maslahat tambahan adalah kesejahteraan
seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan,
dan penghargaan tertentu.
Dengan
sertifikasi, akan meningkatkan kualitas guru dan dosen yang kemudian diharapkan
dapat menjalankan tugasnya lebih profesional. Selain itu, sertifikasi guru dan
dosen dapat dijadikan solusi untuk menutupi kekurangan kondisi guru.
Pasal 24
tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus
diangkat, ditempatkan, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah propinsi.
Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini diberhentikan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
Secara umum
persyaratan untuk dosen tidak berbeda dengan persyaratan guru. Pasal 46
menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan
sarjana, dan lulusan program doctor untuk mengajar di pasca sarjana.
Pasal 48
menyebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki
ijazah doktor. Ini dimaksudkan agar guru besar memiliki kualifikasi yang bagus.
Pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya
monumental sanngat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional
dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Dosen juga mendapat imbalan berupa
gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,
tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. Tunjangan kehormatan adalah
tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang hanya menjabat guru besar
setelah berdinas 2 tahun
9. UPAYA
PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pertama,
dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua,
pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah
memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung
mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini
perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir
logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya
mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta
ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa.
Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku
yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan
penataran.
Usaha
Peningkatan Kualitas Guru
Untuk
mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka
profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh
dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain
adalah:
1)
Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus
dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu
pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2) Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan
guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3) Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik
untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu
pendidikan;
4) Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah
yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5) Perlunya
upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para
guru dalam penguasaan materi pelajaran;
6) Perlunya
tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan
pembinaan dan peningkatan mutu guru;
7) Perlunya peta kemampuan profesional guru secara
nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan
pembinaan dan peningkatan mutu guru;
8) Perlunya
untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali
aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk
mengembangkan kreativitasnya;
9)
Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan
Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana
alternatif peningkatan mutu guru;
10) Perlunya
upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa
memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses
pembelajaran.
11) Perlu
mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu
pengetahuan dan wawasan;
12) Memperketat
persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK);
13) Menumbuhkan
apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk
meningkatkan karier;
14) Perlunya
ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang
karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam
melaksanakan proses pengajaran.
Untuk
lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan
oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi
guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat
tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam
mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan
adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih
ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi,
diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya.
Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah
Sunda mengatakan, guru adalah “digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani),
berarti guru harus memiliki:
1) Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru
harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika
berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai
pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru
harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2) Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus
menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa
seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem
ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh
rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin
ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar
tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia,
jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan
lain sebagainya.
1) Idealisme
dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi
seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai
pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
2) Memiliki
keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru
merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan
sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan
akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang
berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak
hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1) Pelatih
(coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga.
Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah
belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya
untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai
prestasi setinggi-tingginya.
2) Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan
dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan
suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3) Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer
perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan
ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari
siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar
dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud
nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal
pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard
profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan
praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi
guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna
memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang
benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi
akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan
dari sertifikasi adalah:
1) Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3)
Meningkatkan martabat guru.
4)
Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat
sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompetensi yang dapat merusak citra guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3)
Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah
melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam
melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
3) Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar
belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
4) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
5)
Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Guru
Profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)
Selalu punya energi untuk siswanya
2) Punya tujuan jelas untuk pelajaran
3)
Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4)
Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
5)
Bisa berkomunikasi baik dengan
Orang Tua
6)
Punya harapan yang tinggi pada siswanya
7)
Pengetahuan tentang Kurikulum
8)
Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
9) Selalu memberikan yang
terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10) Punya hubungan yang
berkualitas dengan Siswa
Etika Guru Profesional,
yaitu :
- Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
- Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
- Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
- Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Syafruddin. Guru Professional Dan Implementasi
Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pres. 2002.
Suparlan. Guru
Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.