Tuesday, 22 May 2012

Desa dan Kota

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

  • R.Bintarto. (1977)

Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

  • Sutarjo Kartohadikusumo (1965)

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

  • William Ogburn dan MF Nimkoff

Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

  • S.D. Misra

Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”

  • Paul H Landis

Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

  • UU no. 22 tahun 1999

      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten

  • UU no. 5 tahun 1979

      Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Potensi Desa

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:

  • Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  • Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa

Fungsi desa adalah sebagai berikut:

  • Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

  • Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  • Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pola persebaran desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

  • Pola Memanjang (linier).

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

  1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.

Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

  • Pola Desa Menyebar

Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.

  • Pola Desa Tersebar

Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Desa 




Pengertian Kota Menurut Para Ahli


Para ahli memberi pengertian tentang kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Pengertian kota menurut beberapa ahli sebagai berikut.
a. Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan. (Bintarto)
b. Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan. (Max Weber)
c. Kota adalah permukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya. (Louis Wirth)
d. Kota selain merupakan permukiman juga merupakan suatu kekompleksan yang khusus dan tiap kota menunjukkan pribadinya masing-masing. (Arnold Toynbee)
e. Kota adalah suatu permukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada kepadatan penduduk nasional, struktur mata pencaharian nonagraris, dan sistem penggunaan tanah yang beraneka ragam, serta ditutupi oleh gedung-gedung tinggi yang lokasinya berdekatan. (Grunfeld)
f. Disebutkan kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, pasal 1)

Apa ciri-ciri yang dimiliki sebuah kota? Menurut Bintarto, ciri-ciri kota dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Ciri-Ciri Fisik
Di wilayah kota terdapat:
1) Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
2) Tempat parkir yang memadai.
3) Tempat rekreasi dan olahraga.
4) Alun-alun.
5) Gedung-gedung pemerintahan.

b. Ciri-Ciri Sosial
1) Masyarakatnya heterogen.
2) Bersifat individualistis dan materialistis.
3) Mata pencaharian nonagraris.
4) Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar).
5) Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
6) Norma-norma agama tidak begitu ketat.
7) Pandangan hidup lebih rasional.
8) Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas.



Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.

Kota di India, New Delhi
Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat pula kapitonim "Kota" yang merupakan satuan administrasi negara di bawah provinsi. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name).

Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Desa atau kampung didominasi oleh lahan terbuka bukan pemukiman.

Fungsi Kota
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
Ciri Ciri Kota
Ciri fisik kota meliputi hal sebagai berikut:
  • Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan
  • Tersedianya tempat-tempat untuk parkir
  • Terdapatnya sarana rekreasi dan sarana olahraga
Ciri kehidupan kota adalah sebagai berikut:
  • Adanya pelapisan sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
  • Adanya jarak sosial dan kurangnya toleransi social diantara warganya.
  • Adanya penilaian yang berbeda-beda terhadap suatu masalahdengan pertimbangan perbedaan kepentingan, situasi dan kondisi kehidupan.
  • Warga kota umumnya sangat menghargai waktu.
  • Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.
  • Masyarakat kota lebih mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan social disebabkan adanya keterbukaan terhadap pengaruh luar.
  • Pada umumnya masyarakat kota lebih bersifat individu sedangkan sifat solidaritas dan gotong royong sudah mulai tidak terasa lagi.
Teori Struktur Ruang Kota
Teori-teori yang melandasi struktur ruang kota yang paling dikenal yaitu:
  • Teori Konsentris (Burgess, 1925)

Teori Konsentris
Teori ini menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Business District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota. DPK atau CBD tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu: pertama, bagian paling inti atau RBD (Retail Business District) dengan kegiatan dominan pertokoan, perkantoran dan jasa; kedua, bagian di luarnya atau WBD (Wholesale Business District) yang ditempati oleh bangunan dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse), dan gedung penyimpanan barang supaya tahan lama (storage buildings).
1. Zona pusat daerah kegiatan (Central Business District), yang merupakan pusat pertokoan besar, gedung perkantoran yang bertingkat, bank, museum, hotel, restoran dan sebagainya.
2. Zona peralihan atau zona transisi, merupakan daerah kegiatan. Penduduk zona ini tidak stabil, baik dilihat dari tempat tinggal maupun sosial ekonomi. Daerah ini sering ditemui kawasan permukiman kumuh yang disebut slum karena zona ini dihuni penduduk miskin. Namun demikian sebenarnya zona ini merupakan zona pengembangan industri sekaligus menghubungkan antara pusat kota dengan daerah di luarnya.
3. Zona permukiman kelas proletar, perumahannya sedikit lebih baik karena dihuni oleh para pekerja yang berpenghasilan kecil atau buruh dan karyawan kelas bawah, ditandai oleh adanya rumah-rumah kecil yang kurang menarik dan rumah-rumah susun sederhana yang dihuni oleh keluarga besar. Burgess menamakan daerah ini yaitu working men's homes.
4. Zona permukiman kelas menengah (residential zone), merupakan kompleks perumahan para karyawan kelas menengah yang memiliki keahlian tertentu. Rumah-rumahnya lebih baik dibandingkan kelas proletar.
5. Wilayah tempat tinggal masyarakat berpenghasilan tinggi. Ditandai dengan adanya kawasan elit, perumahan dan halaman yang luas. Sebagian penduduk merupakan kaum eksekutif, pengusaha besar, dan pejabat tinggi.
6. Zona penglaju (commuters), merupakan daerah yang yang memasuki daerah belakang (hinterland) atau merupakan batas desa-kota. Penduduknya bekerja di kota dan tinggal di pinggiran.
  • Teori Sektoral (Hoyt, 1939)

Teori Sektoral
Teori ini menyatakan bahwa DPK atau CBD memiliki pengertian yang sama dengan yang diungkapkan oleh Teori Konsentris.
1. Sektor pusat kegiatan bisnis yang terdiri atas bangunan-bangunan kontor, hotel, bank, bioskop, pasar, dan pusat perbelanjaan.
2. Sektor kawasan industri ringan dan perdagangan.
3. Sektor kaum buruh atau kaum murba, yaitu kawasan permukiman kaum buruh.
4. Sektor permukiman kaum menengah atau sektor madya wisma.
5. Sektor permukiman adi wisma, yaitu kawasan tempat tinggal golongan atas yang terdiri dari para eksekutif dan pejabat.
  • Teori Inti Berganda (Harris dan Ullman, 1945)

Teori Inti Berganda
Teori ini menyatakan bahwa DPK atau CBD adalah pusat kota yang letaknya relatif di tengah-tengah sel-sel lainnya dan berfungsi sebagai salah satu growing points. Zona ini menampung sebagian besar kegiatan kota, berupa pusat fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat distrik spesialisasi pelayanan, seperti retailing, distrik khusus perbankan, teater dan lain-lain. Namun, ada perbedaan dengan dua teori yang disebutkan di atas, yaitu bahwa pada Teori Pusat Berganda terdapat banyak DPK atau CBD dan letaknya tidak persis di tengah kota dan tidak selalu berbentuk bundar.
1. Pusat kota atau Central Business District (CBD).
2. Kawasan niaga dan industri ringan.
3. Kawasan murbawisma atau permukiman kaum buruh.
4. Kawasan madyawisma atau permukiman kaum pekerja menengah.
5. Kawasan adiwisma atau permukiman kaum kaya.
6. Pusat industri berat.
7. Pusat niaga/perbelanjaan lain di pinggiran.
8. Upakota, untuk kawasan mudyawisma dan adiwisma.
9. Upakota (sub-urban) kawasan industri
  • Teori Ketinggian Bangunan (Bergel, 1955).
Teori ini menyatakan bahwa perkembangan struktur kota dapat dilihat dari variabel ketinggian bangunan. DPK atau CBD secara garis besar merupakan daerah dengan harga lahan yang tinggi, aksesibilitas sangat tinggi dan ada kecenderungan membangun struktur perkotaan secara vertikal. Dalam hal ini, maka di DPK atau CBD paling sesuai dengan kegiatan perdagangan (retail activities), karena semakin tinggi aksesibilitas suatu ruang maka ruang tersebut akan ditempati oleh fungsi yang paling kuat ekonominya.
  • Teori Konsektoral (Griffin dan Ford, 1980)
Teori Konsektoral dilandasi oleh struktur ruang kota di Amerika Latin. Dalam teori ini disebutkan bahwa DPK atau CBD merupakan tempat utama dari perdagangan, hiburan dan lapangan pekerjaan. Di daerah ini terjadi proses perubahan yang cepat sehingga mengancam nilai historis dari daerah tersebut. Pada daerah – daerah yang berbatasan dengan DPK atau CBD di kota-kota Amerika Latin masih banyak tempat yang digunakan untuk kegiatan ekonomi, antara lain pasar lokal, daerah-daerah pertokoan untuk golongan ekonomi lemah dan sebagian lain dipergunakan untuk tempat tinggal sementara para imigran.
  • Teori Historis (Alonso, 1964)
DPK atau CBD dalam teori ini merupakan pusat segala fasilitas kota dan merupakan daerah dengan daya tarik tersendiri dan aksesibilitas yang tinggi.
  • Teori Poros (Babcock, 1960)
Menitikberatkan pada peranan transportasi dalam mempengaruhi struktur keruangan kota. Asumsinya adalah mobilitas fungsi-fungsi dan penduduk mempunyai intensitas yang sama dan topografi kota seragam. Faktor utama yang mempengaruhi mobilitas adalah poros transportasi yang menghubungkan CBD dengan daerah bagian luarnya.Aksesibilitas memperhatikan biaya waktu dalam sistem transportasi yang ada. Sepanjang poros transportasi akan mengalami perkembangan lebih besar dibanding zona diantaranya. Zona yang tidak terlayani dengan fasilitas transportasi yang cepat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kota


Geografi Desa dan Kota


PENGHANTAR GEOGRAFI DESA KOTA
Kota Dilihat Dari Aspek Fisiografi, Sosial,Ekonomi, Budaya, Politik Dan Tekhnologi
OLEH: Yorsi Nuzulia, S.Pd

Seperti yang kita ketahui, dalam kehidupan sehari-hari kota selalu tampak sibuk. Warga kota yang menjasi penghuni kota memerlukan tempat berteduh, tempat bekerja, tempat bergaul dan tempat menghibur diri. Oleh karena itu kota dapat kita lihat dari segi fisiografis, ekonomi, budaya, sosial dan politik.

Di dalam sejarah perkembangan kota dapat dibagi menjadi 3 zaman :

  1. kota-kota pada waktu lampau (cities of the past) tergolong antara lain : kota-kota oriental, kota-kota Yunani, kota-kota Romawi, dan lainnya yang merupakan kota-kota kebudayaan kuno.
  2. kota-kota pada zaman pertengahan (medieval cities) di mana pada abad ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan-kebudayaan Romawi.
  3. kota-kota pada zaman modern, di mana pola dan perkembangannya sangat ditentukan oleh factor-faktor politik dan ekonomi.


Pengertian Kota
Menurut Prof. Bintarto pengetian kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan adanya kepadatan penduduk yang tinggi, strata social dan ekonomi yang heterogen, dan materialistis. Kota (city) adalah bentang budaya yang ditimbiulkan oleh unsure-unsur alami dan non alami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup padat dan besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dengan daerah belakangnya(hinterland).

Pengertian kota yang lain dapat diartikan sebagai suatu daerah yang memiliki gejala pemusatan penduduk yang merupakan suat perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, kultur, yang terdapat di daerah tersebut dengan adanya pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya. Kota merupakan suatu sistam jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk dan diwarnai dengan strata sosial, ekonomi yang heterogen, dan berorientasi pada matrealistik.

Pola - pola kota
1. Pola Sentralisasi
Pola sentralisasi adalah pola persebaran kegiatan kota yang cenderung berkumpul atau berkelompok pada satu daerah atau wilayah utama. Area utama tersebut merupakan daerah yang ramai dikunjungi serta dilewati oleh banyak orang pada pagi, siang, dan sore hari namum sunyi di malam hari.
2. Pola Desentralisasi
Pola desentralisasi adalah pola persebaran kegiatan kota yang cenderung menjauhi titik pusat kota atau inti kota sehingga dapat membentuk suatu inti / nukleus kota yang baru.
3. Pola Nukleasi
Pola nukleasi adalah pola persebaran kegiatan kota yang mirip dengan pola penyebaran sentralisasi namun dengan skala ukuran yang lebih kecil di mana inti kegiatan perkotaan berada di daerah utama.
4. Pola Segresi

Pola segresi adalah pola persebaran yang saling terpisah-pisah satu sama lain menurut pembagian sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.

Dan jika kita umpamakan dengan papan permainan dart atau papan target anak panah, maka pusat kota berada pada pusat papan dart atau papan target anak panah dan begitu seterusnya garis-garis lingkaran yang mengelilinginya berurutan adalah wilayah sub urban atau suburb, kemudian diikuti dengan daerah urban dan yang terakhir adalah daerah rural yang masih-masing memiliki sifat dan ciri-ciri tersendiri.
Urutan-urutannya adalah sebagai berikut :
1. City
City adalah pusat kota yang menjadi pusat sub urban, urban, dan rural area.
2. Suburban / Faubourgh
Sub urban adalah daerah tempat atau area di mana para penglaju / commuter tinggal yang letaknya tidak jauh dari pusat kota. penglaju atau kommuter adalah orang-orang yang tinggal di pinggiran kota yang pulang pergi ke kota untuk bekerja setiap hari.
3. Suburban Fringe
Sub urban fring adalah area wilayah yang mengelilingi daerah sub urban yang menjadi daerah peralihan kota ke desa.
4. Urban Fringe
Urban fring adalah daerah perbatasan antara kota dan desa yang memiliki sifat yang mirip dengan daerah wilayah perkotaan. Urban adalah daerah yang penduduknya bergaya hidup modern.
5. Rural Urban Fringe
Rural urban fringe adalah merupakan daerah jalur yang berada di antara desa dan kota.
6. Rural
Rural adalah daerah pedesaan atau desa yang penduduknya hidup sederhana.

a. kota dilihat dari segi morfologi dan fisiografinya
Kota ditimbulkan karena unsur fisiogarafis, artinya karena setlemnent yang dipilih manusia pada mulanya selalu memeperhatikan topografi daerah, tanah dan iklim serta kesuburan tanahnya.
Di Indonesia yang pada saat ini sedang dilaksanakan ialah pembangunan kota-kota di daerah baru, dalam hal ini di daerah transmigrasi seperti kota Metro, kota SUkadana dan kota-kota transmigarn lainnya. Dan untuk ini dikenal dengan sebutan clearing towns. Jadi pola kota juga disesuaikan dengan lokasi dan topografi setempat. Mengenai pengaruh geografis terhadap pemusatan penduduk yang menjadi factor utama ialah pengeruh lintang tempat.

Selain dari faktor lokasi dan lintang tempat juga factor logis mempunyai perenana terhadap terjadinya perkembangan kota. Antar lain :
- Sidney, menjadi kota penting Karen daerah litoral mengalami upgwarping.
- Constantine di Algeria Barat terdapat di daerah Natural Brridges.
- Rivier de loupe merupakan fall down village di Itali
- Kota-kota disepanjang Canadian Pacific Railways terdapat di Opens Plains
Dan kota-kota di pantai utara jawa ternyata lebih banyak jumlahnya dari pada dibagian selatan. Ini disebabkan karena reliefnya yang datar dan tanahnya yang merupakan alluvial eostal plain.

a. Pengertian kota  ditinjau dari unsur morfologinya. 
Kenampakan kota secara morfologi adalah kenampakan-kenampakan tertentu yang mempunyai cirri khas fisikal sebuah kota. Untuk melihat di mana batas-batas kota yang dimaksud, maka dapat dilihat dengan menggunakan foto-foto udara sampai batas-batas tertentu dapat dipergunakan untuk mendeteksi kenampakan fisikal suatu kota.

Berikut merupakan delapan interprestasi yang dapat digunakan untuk mencari batas-batas kota secara morfologi, yaitu :
-pola (pattern)
-struktur (structure)
-bentuk (shape)
-site
-ukuran( size)
-rona (rone)
-bayangan (shadow)
-tekstur (texture)

Maka kota dilihat dari tinjauan morfologi dapat diartikan sebagai suatu daerah yang tertentu dengan karakteristik tata guna lahan non agararis, suatu tata guna lhan dimana sebagian besar tertutup oleh bangunan yang bersifat non residential maupun residential (secara umum building coveragelebih banyak dari pada vegetation coveragesett) dengan pola jaringan jalan yang kompleks, dalam satuan yang kompak dan relative besar dari pada satu-satuan permukiman disekitarnya, sementara itu daerah yang bersangkutan adalah mulai terjamah fasilitas- fasilitas kota yang ada.
Dari segi demografi penduduk kota sangat pesat pertumbuhannya, karena selain penduduk asli kota juga banyak para pendatang yang tinggal di daerah perkotaan tersebut, sehingga secara demografi pendududk kota sangantlah besar.

b. kota dilhat dari segi ekonominya
Struktur penduduk kota dilihat dari segi ekonomi dapat dilihat dari berbagai jenis mata pencahariaan penduduk kota. Jenisa mata pencahariaan penduduk kota yang ada yaitu diluar bidang pertanian sepeti perdagangan, kepegawaian, jasa dan industry.
Interaksi kota dalam bidang ekonomi terlihata dengan adanya lapangan perdagangan, transportasi, dan komunikasi. Tingkat harga barang relative sama, sehingga masing-masing kota dapat tukar menukar berbagai barang kebutuhan yang diperlukan. Sedangkan kegiatan produksi, kegiatan konsumsi, dan kegiatan perdagangan di kota juga lebih teratur. Misalnya, terdapat pasar-pasar , bank-bank, stasiun dan lain-lain yang banyak dapat memasukkan uang bagi kota yang dapat diperguanakan untuk pembiayaan pemeliharaan kota.

Daerah slum / slums adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terfapat di kota atau perkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah, terbelakang, pendidikan rendah, jorok, dan lain sebagainya. Di jakarta dan sekitarnya banyak terdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota.

Berikut ini adalah ciri-ciri daerah slum :
1. Banyak dihuni oleh pengangguran
2. Tingkat kejahatan / kriminalitas tinggi
3. Demoralisasi tinggi
4. Emosi warga tidak stabil
5. Miskin dan berpenghasilan rendah
6. Daya beli rendah
7. Kotor, jorok, tidak sehat dan tidak beraturan
8. Warganya adalah migran urbanisasi yang migrasi dari desa ke kota
9. Fasilitas publik sangat tidak memadai
10. Warga slum yang bekerja kebanyakan adalah pekerja kasar dan serabutan
11. Bangunan rumah kebanyakan gubuk / gubug dan rumah semi permanen

c. kota dilihat dari segi sosialnya
kota sebagi ciri sosial dapat dikemukakan debagai berikut:
- Pelapisan sosial kota. Perbedaan tingkat pendidikan dan stratus sosial dapat menimbulkan suatu keadaan yang heterogen. Heterogenitas tersebut dapat berlanjut dan memacu adanya persiangan, lebih-lebih apabila jumlah penduduk di koata semakin bertambah banyak, dan dengan adanya sekolah-sekolah yang beraneka ragam terjadilah pelbagai spesialisasi di bidang keterampilan maupun bidang jenis mata pencahariaan. Dalam hal ini, pelapisan sosial ekonomi dapat ditemukan sebagai salah satu ciri sosial di kota.

- Individualisme, perbedaan status sosial ekonomi maupun cultural dapat menumbuhkan sifat “individualisme”sifat kegotong royongan yang murni sudah jaranga dapat dijumpai di kota. Andaim kata ada sudah dalam bentuk lain. Dalam hal ini pergaulan tatap muka secara langsung dan dalam ukuran waktu yang lama sudah mulai jrang terjadi, karena komunikasi lewat telepon sudah menjadi alat penghubung yang bukan lagi merupakan suatu kemewahan. Selai dari pada itu karena tingkat pendidikan warga kota Yang cukup tinggi maka segala persoalan diusahakan diselesaikan secar perorangan atau pribadi tanpa meminta pertimbangan keluaraga lain.walaupun demikian, bangsa Indonesia dengan falsafah, jiwa dan pandangan Pancasilanya tifak mudah meninggalkan cara hidup gotong royong yang sudah berakar lama dan telah menjadi cirri dan pola hidup bangsa Indonesia (Bintarto;1980)

- Toleransi sosial. Kesibuak masing –masing warga kota dalam tempo yang cukup tinggi dapat mengurangi perhatiannya kepada sesamanya. Apabila iniberlebihan maka mereka mampu akan mempunyai sifat tak acuh atau kurang mepunyai toleransi sosial. Di kota masalah ini dapat diatasi dengan adanya lembaga atau yayasan yang berkecimpungan dalam hal-ikhwal kemasyarakatan.

- Jarak sosial. Kepadatan penduduk di kota-kota memang pada umumnya sapat dikatakan cukup tinggi. Biasanya sudah melebihi 10.000 orang/kmpersegi. Jadi secara fisik di jalan, di pasar, di took, di bioskop, dan di tempat yang lain warga kota berdekatan tetapi dari segi sosial berjauhan, karena perbedaan kebutuhan dan kepentingan.

- Penilaian sosial. Perbedaan status, perbedaan kepentingan, dab situasi kondisi kehidupan kota memepunyai pengaruh terhasap sistem penilaian yang berbeda mengenai gejala-gejaa yang timbul di kota. Penilaian dapat didasarkan pada latar belakang pendidikan, dan pada latar belakang filsafat.

d. Kota dilihat dari aspek perkembangan tekhnologinya
Kemajuan tekhnologi sangat mempengaruhi dunia industri. Revolusi industri dan elektrifikasi meneybabkan orang bebas memilih tempat tinggal. Radio, televisi, internet dan alat-alat pengangkutan bermotor mempunyai peran penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses perkembangan kota. Daerah perkotaan atau urban areas dapat menjadi lebih luas, karena faktor jarak tidaklah menjadi masalah penghambat lagi.

Kota merupakan tempat utama di sebuah daerah yang mengadopsi canggihnya tekhnologi. Tekhnologi sangat berperan dalam setiap aktivitas masyarakat di sebuah perkotaan. Hampir semua aktivitas terdapat peran tekhnologi di dalamnya. Komunikasi dan transportasi yang merupakan kegiatan vital sudah sangat diprmudahkan oleh tekhnolgi. Handphone, pengiriman email melalui interenet, menjangngkau daerah yang jauh (luar daerah) dapat dijangkau dengan cepat dengan menggunakan pesawat.
Tekhnologi di perkotaan tidak hanya berperan untuk komunikasi, transportasi dan industry saja, akan tetapi dalam hal kesehatan masyarakat perkotaan sudah memanfaatkan penemuan-penemuan dari tekhnologi. Oleh karena itu dampak dari tekhnologi, baik untuk perkembangan sebuah kota yaitu membuat aktivitas lebih baik, cepat, flexible, dan kualitas kesehatan meningkat dengan penggunaan tekhnologi yang tepat guna.

e. kota dilhat dari aspek budayanya
Budaya merupakan sebuah hasil dari kegiatan manusia yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu yang lama, sehingga telah berakarar di lingkungan masyarakat. Kebudayaan di kota tentunya lebih kompleks di bandingkan dengan daerah perdesaan, karena kota merupakan daerah sentral kegiatan dimana dapat menarik semua lapisan masyarakat baik berasasal dari daerah tersebut, maupun dari daerah lain yang menawarkan sejuta kemungkinan seperti yang dapat kita mabil contoh yaitu kota Jakarta yang merupakan kota megapolitan.
Di kota Jakarta teredapat banyak budaya yang terpengaruh satu sama lain, karena merupakan tempat berkumpulnya banayk orang dengan latar belakang yang berbeda. Semakin banyak suatu kota dihuni dengan orang-orang yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda maka kota tersebut akan tumbuh dengan budaya yang kompleks juga.
Seperti yang kita ketahui Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, sedangkan masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.

Kadang kala perbedaan nilai budaya tersebut menyebabkan berbagai problema disekelilingnya. Yaitu :
1. konflik (pertengkaran),
2. kontroversi (pertentangan),
3. kompetisi (persaingan)
Sedangkan di dalam tubuh kota itu sendiri telah tertanam ciri-ciri khasnya, yaitu:
1. Pola interaksi masyarakat perkotaan bersifat vertikal.
2. Pola interaksi masyarakat kota adalah individual.
3. Pola solidaritas sosial masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.

f. kota dilihat dari aspek politiknya
Kota merupakan pusat dari kegiatan daerah disekelilingnya. Dapat kita ambil contoh, sebuah provinsi memiliki sebuah ibu kota provinsi yang merupakn kota bagi kabupaten-kabupaten di dalamnya. Kota yang memegang otonomi daerah memiliki sebuah sistem demokrasi yang menghantarkan kegiatan-kegiatan di dalamnya menjadi terstruktur dan teorganisir.

Politik di kota lebih kompleks dibandingkan yang terjadi di desa. Acap kai terjadi persaingan perebutan kekuasaan dalam kancah politik di perkotaan. Hal tersebut memberikan dampak baik positiv maupun negative dalam perkembangan kota itu sendiri. Pengaruh positivnya yaitu, persaingan dalam kegitan politik menuntuk manusia untuk meningkatkan kulitas dirinya agar dapat bersaing dengan yang lainnya sehingga terjadilah peningkatan pendidikan. Akan tetapi dampak negatifnya persaingan politik yang terjadi di kota sering kali dilakukan secara tidak sehat. Banyak oknum politik yang menggunakan berabagai cara untuk mendaptkan keingin pribadi atau organisasinya. Ini menumbuhkan sebuah dilemma budaya yang tidak sehat, yang sekarang banyak kita kenal dengan buadaya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

 DAFTAR PUSTAKA
Bintarto, pengantar geogarafi kota, LIP SPRING, LIP SPRING, Yogyakarta, 1997.
Bintarto, Penunutun Geografi Sosial, LIP SPRING, LIP SPRING, Yogyakarta, 1965.
Bintarto, Pengantar Geografi Pembangunan, PT. PB. “Kedaulatan Rakyat” Yogyakarta, 1975.
Bintarto, Interaksi Desa Kota dan permasalahannya, penerbit Golia Indonesia. 1989.
Johara T., Jayadinata, Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Perdesaan perkotaan dan wilayah, penerbit ITB, Bandung, 19

Sumber :  http://yosnuzulia.blogspot.com/2008/12/desa-kota-geografi.html

POLA KERUANGAN DESA DAN KOTA

A. POLA KERUANGAN DESA
1 SYARAT-SYARAT DESA
Syarat-syarat desa
Mempunyai wilayah, Adanya penduduk, Mempunyai pemerintahan, Berada langsung di bawah camat, Mempunyai kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri

2 FUNGSI DESA
Fungsi Desa sebagai :
sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil

3 KLASIFIKASI DESA
A. Menurut Aktivitasnya:
     Desa Nelayan, Desa agraris, Desa Industri
B. Menurut Tingkat Perkembangannya
    1. Desa Swadaya
    Ciri-cirinya:
     a. Sebagai besar kehidupan penduduknya masih menggantungkan pada alam
     b. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari
     c. Administrasi desa belum dilaksanakan dengan baik
    d. Lembaga-lembaga desa belum berfungsi dengan baik
    e. Tingkat pendidikan dan produktivitas penduduknya masih rendah
    f. Belum mampu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri

   2. Desa Swakarya (Transisi)
   Ciri-cirinya:
   a. Sudah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri
   b. Lembaga social desa dan pemerintahan sudah berfungsi
   c. Administrasi desa sudah berjalan
   d. Adat-istiadat mulai longgar
   e. Mata pencaharian mulai bearagam
   f. Sudah ada hubungan dengan daerah sekitarnya

  3. Desa Swasembada
  Ciri-cirinya:
  a. Sarana dan prasarana desa lengkap
  b. Pengelolaan administrasi telah dilaksanakan dengan baik
  c. Pola piker masyarakat lebih rasional
  d. Mata pencaharian penduduk sebagaian besar di bidang jasa dan perdagangan


4 CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
a. Kehidupan tergantung pada alam
b. Toleransi sosialnnya kuat
c. Adat-istiadat dan norma agama kuat
d. Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e. Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f. Pola pikirnya irrasional
g. Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris


5 POTENSI DESA
potensi fisik : pertanian
potensi social : gotong royong, apatur desa, lembaga social

6 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM PERHUBUNGAN DESA
Topografi, Letak desa, Fungsi desa

7 DEFINISI DESA
A. Menurut UU No. 5 Tahun 1979
DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.

B. Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO
DESA adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

C. Menurut TINJAUAN GEOGRAFI
DESA adalah suatu perwujudan geografis, yang ditimbulkan oleh unsure-unsur fisigrafis, sosial, ekonomi, politik dan budaya dan memiliki hubungan timbal-balik dengan daerah lain.

8 POLA PERSEBARAN DESA
Faktor-faktor yang mempengaruhi pola persebaran desa:
Letak desa, Keadaan iklim, Kesuburan tanah, Tata air, Keadaan ekonomi, Keadaan budaya


9 UNSUR-UNSUR DESA
Ø Daerah, Penduduk, Tata kehidupan

10 POLA PERSEBARAN DESA
1. Pola memanjang mengikuti jalan raya. Pola ini umumnya terdapat di pedalaman
2. Pola mengikuti rel kereta api
3. Mengikuti garis pantai
4. Pola masyarakat
Penyebarannya:
a. Terdapat di daerah pegunungan (dataran tinggi)
b. Daerah yang berelief kasar
5. Pola Desa Tersebar
Pola desa yang tidak teratur. Pola desa ini banyak dijumpai di daerah Karst (Kapur)


B. POLA KERUANGAN KOTA
1 DEFINISI KOTA
A. Menurut MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 4/1980
1.KOTA adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah
2. KOTA adalah lingkungan kehidupan yang mempunayi cirri non-agraris
B. Secara GEOGRAFIS
KOTA adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non-alami dengan gajala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya individualistis dan materialistis.

2 CIRI FISIK KOTA
Ciri Fisik Kota
- Adanya sarana ekonomi, Gedung pemerintahan, Alun-alun, Tempat parker, Sarana rekreasi, Sarana olah raga, Komplek perumahan

3 CIRI MASYARKAT KOTA
Ciri Masyarakat Kota
- Adanya keanekaragaman penduduk
- Sikap penduduk bersifat individualistik
- Hubungan sosial bersifat Gesselsehaft (Patembayan)
- Adanya pemisahan keruangan yang dapat membentuk komplek-komplek tertentu
- Norma agama tidak ketat
- Pandangan hidup kota lebih rasional

4 KLASIFIKASI KOTA
A. Menurut Jumlah Penduduk
1. Kota Kecil =penduduknya antara 20.000-50.000 jiwa
2. Kota sedang =penduduknya antara 50.000-100.000 jiwa
3. Kota besar =penduduknya antara 100.000-1.000.000 jiwa
4. Metropolitan =penduduknya antara 1.000.000-5.000.000 jiwa
5. Megapolitan =penduduknya lebih dari 5.000.000 jiwa
B. Menurut tingkat perkembangan
1. Tahap eopolis adalah tahap perkembangan desa yang sudah teratur dan masyarakatnya merupakan peralihan dari pola kehidupan desa kea rah kehidupan kota.
2. Tahap polis adalah suatu daerah kota yang sebagian penduduknya masih mencirikan sifat-sifat agraris.
3. Tahap metropolis adalah suatu wilayah kota yang ditandai oleh penduduknya sebagaian kehidupan ekonomi masyarakat ke sector industri.
4. Tahap megapolis adalah suatu wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa kota metropolis yang menjadi satu sehingga membentuk jalur perkotaan.
5. Tahap tryanopolis adalah suatu kota yang ditandai dengan adanya kekacauan pelayanan umum, kemacetan lalu-lintas, tingkat kriminalitas tinggi.
6. Tahap necropolis (Kota mati) adalah kota yang mulai ditinggalkan penduduknya.

5 STRUKTUR PANGGUNAAN LAHAN KOTA
A. Menurut teori KONSENTRIK
Teori konsentrik dikemukakan oleh E. W. BURGESS.
Menurut teori ini daerah perkotaan dibagi menjadi 5 wilayah, yaitu:
1. Pusat Daerah Kegiatan (PDK) juga disebut CBD (Central Bussiness District) dicirikan dengan adanya pusat pertokoan, kantor pos, bank, bioskop dan pasar.
2. Wilayah Transisi ditandai dengan industri manufaktur, pabrik dan pola penggunaan lahan merupakan pola campuran.
3. Wilayah pemukiman masyarakat yang berpendapatan rendah.
4. Wilayah pemukiman masyarakat berpenghasilan menengah.
5. Wilayah pemulkiman penghasilan tinggi.

B. Teori SEKTORAL
Teori ini dikemukakan olehHOMER HOYT. Isi dari teori ini adalah bahwa unit-unit kegiatan di perkotaan tidak mengikuti zona-zona teratur secara konsentris, tetapi membentuk sector-sektor yang sifatnya lebih bebas.
Dalam toeri ini HOMER, berpendapat:
1. Daerah-daerah yang memiliki harg atanah atau sewa tanah tinggi biasanya terletak di luar kota.
2. Daerah-daerah yang memiliki sewa tanah dan harga tanah rendah merupakan jakur-jalur yang bentuknya memanjang dari pusat kota ke daerah perbatasan.
3. Zona pusat adalah pusat daerah kegiatan (PDK)
C. Teori INTI GANDA
Teori ini dikemukakan oleh HARRIS dan ULLMAN.
Berdasarkan keadaan tata ruang kota dapat dikelompokkan menjadi:
1. Inti Kota (Core Of City)
Inti Kota adalah wilayah kota yang digunakan sebagai pusat kegiatan, ekonomi, pemerintahan dan kebudayaan. Wilayah ini disebut juga CBD ( Central Businness Districs)
2. Selaput Inti Kota
Selaput Inti Kota adalah wilayah yang terletak di luar inti kota, sebagai akibat daritidak tertampungnya kegiatan dalam kota.
3. Kota Satelit
Kota Satelit adalah suatu daerah yang memiliki sifat perkotaan dan pusat kegiatan industri.
4. Sub Urban Daerah sekitar pusat kota yang berfungsi sebagai daerah pemukiman.

Urbanisasi
Beberapa definisi Urbanisasi
1. Urbanisasi adalah suatu proses pembengkakan atau penggelembungan kota yang disebabkan oleh adanya peningkatan jumlah penduduk.
2. Urbanisasi adalah suatu proses bertambahnya jumlah kota pada suatu wilayah yang disebabkan oleh perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.
3. Urbanisasi adalah suatu proses berubahnya kehidupan pedesaan menjadi suasana perkotaan.
4. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang sifatnya menetap.
Faktor penyebab urbanisasi
A. Faktor daya tarik (Pull Faktors)
Lapangan pekerjaan di kota lebih beragam, Fasilitas sosial di kota lebi memadahi, Kota berpotensi sebagai sebagai tempat pemasaran, Tingkat upah di kota tinggi, Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dan pengetahuan
B. Faktor pendorong (Push Factor)
Menyempitnya lapangan pekerjaan di sector pertanian, Pemilihan lahan pertanian semakin sulit dan sempit, Alasan pendidikan, Kurangnya fasilitas social, Tingkat upah relative rendah, Tekanan adat-istiadat

Dampak Urbanisasi
Kota
Desa
1. Kepadatan penduduk tinggi
1. Kurang tenaga kerja
2. Tingkat kriminalitas tinggi
2. Terhambatnya pembangunan desa
3. Bertambahnya jumlah pengangguran
3. Menurunnya produktivitas pertanian
4. Terdapat SLUM
4. Menuurnnya produktivitas pertanian
5. sering terjadi kemacetan lalu-lintas

Upaya Penanggulangan Masalah Urbanisasi
1. Mengembangkan industri kecil dan industri rumah tangga di desa
2. Melancarkan program KB baik di desa maupun di kota
3. Memperlancar pembangunan di bidang transportasi dan komunikasi antar kota-desa
4. Pembangunan perumahan rakyat di pinggiran kota

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN
Faktor yang mempengaruhi perkembangan kota
Ø Faktor Alamiah : Lokasi, Fisiografi, Kekayaan alam
Ø Faktor Sosial : Penduduk, Kebijaksanaan pemerintah, Faktor Kebijaksanaan Pemerintahan


 Sumber : http://geografi161.blogspot.com/2008/10/desa-dan-kota.html

Sunday, 29 April 2012

Makalah Guru Yang Profesional


 KATA PENGANTAR


Segala puji syukur Saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan rahmat dan bimbingan-Nya sehingga Saya mampu menyusun makalah ini, untuk memenuhi tugas mata kuliah “Profesi Kependidikan”.
Dalam kesempatan ini, Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing atas segala bimbingan serta arahannya dalam membantu penyusunan makalah ini.
Saya mengharapkan makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen dalam proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga mampu menambah pengetahuan dan meningkatkan kecerdasan bagi mahasiswa.
Karena itu, demi perbaikan makalah ini, segala saran, kritik, tegur dan masukan yang membangun akan senantiasa Saya terima dengan lapang hati. Semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya, khususnya bagi para mahasiswa. Terima Kasih.

Banjarmasin, 13 Maret 2012


Siti Salamah
(A1A510230)




 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................  i

DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB  I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................1
B. Perumusan Masalah.........................................................................................2
C. Tujuan.............................................................................................................3
D. Manfaat...........................................................................................................3

BAB  II  : PEMBAHASAN
1.      Pengertian Guru Profesional....................................................................... 4
2.      Ciri-Ciri Guru Profesional...........................................................................6
3.      Kompetensi Guru Profesional.....................................................................9
4.      Kriteria Profesional Guru...........................................................................14
5.      Sikap Dan Perilaku Guru Yang Profesional...............................................  16
6.      Etika Guru Profesional...............................................................................18
7.      Program Pembinaan Profesionalisme Guru................................................. 20
8.      Sertifikasi Guru Sebagai Tenaga Profesional..............................................  20
9.      Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru.................................................  22

BAB  III  : PENUTUP
         KESIMPULAN........................................................................................28

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................29



BAB I
PENDAHULUAN
.

A.    LATAR BELAKANG

Pendidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan tentunya dengan tidak melupakan komponen yang lain seperti kurikulum. Ploblematika yang saat ini terjadi adalah melihat apakah seorang pendidik/guru dapat dikatakan sebagai tenaga yang tergolong dalam tenaga profesi.
Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Pendidik dalam arti luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak, sebelum mereka dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan bertumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah pula anak manusia membutuhkan pembimbingan seperti itu karena ia dibekali insting sedikit sekali untuk mempertahankan hidupnya.
Dalam hal ini, orang-orang yang berkewajiban membina anak-anak secara alamiah adalah orang tua mereka masing-masing dan masyarakat. Sementara itu pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang sengaja disiapkan untuk menjadi guru ataupun dosen. Kedua jenis pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat menjadi guru atau dosen. Melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakain meningkat.
Guru adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Walaupun mereka secara formal sebagai pejabat profesional, banyak kalangan yang meragukan keprofesionalan mereka, terutama guru-guru. Hal ini dikarenakan (1) guru dan dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukuan semua orang, tidak hanya guru. Mengenai alasan pertama di atas, mungkin tidak terlalu memberatkan sebab hal tersebut masih dapat diperbaiki. Selain itu tidak semua pejabat professional lainnya bekerja dengan memuaskan. Tetapi untuk alasan kedua, perlu adanya perhatian yang lebih serius sebab ini yang memberi ciri utama suatu jabatan professional. Suatu jabatan biasanya dikatakan professional apabila mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya pekerjaan profesional tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Hanya pejabat yang bersangkutan yang memiliki kemampuan khusus dalam bidangnya yang mampu mengerjakan tugasnya sehingga disebut pejabat profesional.
Guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal (Mulyasa, 2005:10).
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Dari permasalahan tersebut makalah ini dapat tersusun untuk melihat apakah seorang guru termasuk dalam tenaga  pendidik professional, karena sekarang ini peningkatan mutu pendidik yang secara langsung juga akan meningkatkan Pendidikan Nasional agar menjadi lebih baik

B.     PERUMUSAN MASALAH
1)      Apakah pengertian dari guru profesional ?
2)      Bagaimanakah ciri-ciri guru profesional ?
3)      Bagaimanakah kompetensi guru profesional ?
4)      Bagaimanakah kriteria profesional guru ?
5)      Bagaimanakah sikap dan perilaku guru yang profesional ?
6)      Bagaimanakah etika guru profesional ?
7)      Bagaimanakah program pembinaan profesionalisme guru ?
8)      Bagaimanakah sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional ?
9)       Bagaimanakah usaha peningkatan profesionalisme guru ?

C.     TUJUAN
1)      Mengetahui pengertian guru profesional.
2)      Mengetahui ciri-ciri guru profesional.
3)      Mengetahui kompetensi guru profesional.
4)      Mengetahui kriteria profesional guru.
5)      Mengetahui sikap dan perilaku guru yang profesional.
6)      Mengetahui etika guru professional.
7)      Mengetahui program pembinaan profesionalisme guru.
8)      Mengetahui sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9)      Mengetahui usaha peningkatan profesionalisme guru.

D.    MANFAAT
1)      Dapat mengetahui pengertian guru profesional.
2)      Dapat mengetahui ciri-ciri guru profesional.
3)      Dapat mengetahui kompetensi guru profesional.
4)      Dapat mengetahui kriteria profesional guru.
5)      Dapat mengetahui sikap dan perilaku guru yang profesional.
6)      Dapat mengetahui etika guru professional.
7)      Dapat mengetahui program pembinaan profesionalisme guru.
8)      Dapat mengetahui sertifikasi bagi guru sebagai tenaga profesional.
9)      Dapat mengetahui usaha peningkatan profesionalisme guru.





BAB II
PEMBAHASAN


1.      PENGERTIAN GURU PROFESIONAL

Secara pengertian tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 
Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan. Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya. Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Namun sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu.
Syarat Profesi
Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:
1)   Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu  pengetahuan yang mendalam
2)      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3)      Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4)      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5)      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan secara formal). Sehingga guru tersebut dapat menjadi guru yang  professional. Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1.      Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
2.      Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3.      Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.

2.      CIRI-CIRI GURU PROFESIONAL
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)      Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2)      Punya tujuan jelas untuk pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3)      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa  mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4)      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,  membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
5)      Bisa berkomunikasi baik dengan  Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi  panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6)      Punya harapan yang tinggi pada siswanya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7)      Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga  memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8)      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
9)      Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan  mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
10)  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.
Menurut Schein (1972) mengemukakan ciri-ciri profesional sebagai berikut:
1)      Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja
2)      Pilihan pekerjaan didasarkan pada motivasi yang kuat
3)   Memiliki seperangkat pengetahuan, ilmu, dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan dalam waktu lama
4)      Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan
5)      Pekerjaan berorientasi kepada pelayanan bukan kepentingan pribadi
6)      Pelayanan itu didasarkan kepada kebutuhan objektif
7)      Memiliki otonomi untuk bertindak dalam menyelesaikan masalah
8)      Menjadi anggota organisasi profesi, sesudah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu
9)      Memiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya
10)  Keahlian itu tidak boleh diadvertensikan untuk mencari keuntungan


3.      KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Kompetensi guru profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
a)      Kompetensi bidang kognitif yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
b)      Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
c)      Kompetensi perilaku atau performance artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.

Ketiga kompetensi di atas tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain.
Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a)      Merencanakan program belajar mengajar.
b)      Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar.
c)      Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
d)     Menguasai bahan pelajaran dalam pengertian bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya.

Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.

1)      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
2)      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun. Adapun yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
3)      Memiliki kemampuan proses belajar mengajar
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau nilai-nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
4)      Menguasai bahan pelajaran
Secara jelas, konsep-konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum, khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
5)      Menguasai Landasan Kependidikan
a)      UU,PP,Permen,Perpu,Perbup
b)      Mengenal tujuan pendidikan
c)      Mengenal peran sekolah dalam masyarakat
d)     Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam PBM
6)      Menilai Hasil dan Proses Belajar Mengajar
Hasil juga bisa diartikan adalah bila seseorang telah belajar akan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tidak mengerti menjadi mengerti. Hasil belajar merupakan suatu puncak proses belajar. Hasil belajar tersebut terjadi terutama berkat evaluasi guru. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran penilaian pada tingkat efektifitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar, sedangkan penilaian hasil belajar menyangkut hasil belajar jangka panjang dan hasil belajar jangka pendek.
Fungsi Penilaian Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar mengajar, yaitu:
a)      Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
b)      Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
c)      Sebagai alat ukur untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
d)     Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.

Dari beberapa uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Dalam pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil merumuskan 3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi sosial.
Sebagaimana dijabarkan oleh Suharsimi Arikunto mengenai tiga kompetensi tersebut antara lain:
1)      Kompetensi profesional, artinya bahwa guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjec matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
2)      Kompetensi personal, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subyek. Artinya lebih terperinci adalah bahwa ia memiliki kepribadian yang patut diteladani.
3)      Kompetensi sosial artinya bahwa guru harus memiliki kemampuan berkomuniksai sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala madrasah, dengan pegawai tata usaha dan anggota masyarakat di lingkungannya.

Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak bisa terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laku  guru.
Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara lain:
a.       Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu di penuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam pemilihan nama guru yang di perlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah.
Dengan demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun tidak suka, atau karena alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang berlaku secara umun untuk semua calon guru.

b.      Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat di obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki kopetensi penuh dan yang kurang memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan di berikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yang dimiliki guru yang lainya. 

c.       Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan , dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat yang optimal.

4.      KRITERIA PROFESIONAL GURU
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
1)      Fisik
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)       Mental/kepribadian
·         Berkepribadian/berjiawa pancasila.
·         Mampu menghayati GBHN.
·         Mencintai bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
·         Berbudi pekerti yang luhur.
·         Ketaatan akan disiplin.
3)      Keilmiahan /pengetahun
·         Memahami ilmu yang dapat melandasi pembendukan pribadi.
·         Memahami iilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
·         Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·         Senang membaca buku-buku ilmiah.
·         Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.
4)      Keterampilan
·         Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
·         Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
·         Mampu menyusun garis besar program pengajaran.
·         Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
·         Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
·         Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan diluar sekolah.

5.      SIKAP DAN PERILAKU GURU YANG PROFESIONAL
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkan melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
  1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
  2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
  3. menggunakan destruktif discipline,
  4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
  5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
  6. tidak adil (diskriminatif), serta
  7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1.      kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2.      kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3.      kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4.      kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
  1. kasih sayang,
  2. penghargaan,
  3. pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
  4. kepercayaan,
  5. kerjasama,
  6. saling berbagi,
  7. saling memotivasi,
  8. saling mendengarkan,
  9. saling berinteraksi secara positif,
  10. saling menanamkan nilai-nilai moral,
  11. saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
  12. saling menularkan antusiasme,
  13. saling menggali potensi diri,
  14. saling mengajari dengan kerendahan hati,
  15. saling menginsiprasi,
  16. saling menghormati perbedaan.

Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.

6.      ETIKA GURU PROFESIONAL
Etika Guru Profesional, yaitu :
  • Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
  • Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
  • Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
  •  Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja 

a.       Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.

b.      Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
a)      Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya.
b)      Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya.
c)      Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.

c.       Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan
Seorang guru yang profesional, harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.

d.      Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan.

7.      PROGRAM PEMBINAAN PROFESIONALISME GURU
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.

8.      SERTIFIKASI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
Munculnya UU Guru dan Dosen dilatarbelakangi dengan kondisi sebagian guru dan dosen di Indonesia yang saat ini masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai, dan kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola dengan baik.
HAR Tilaar menambahkan peningkatan kualitas guru dan dosen melalui undang-undang tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di Dunia. “Saat ini mutu pendidikan di Indonesia masih kurang dan kalah bersaing. Salah satunya disebabkan kualitas pendidiknya yang masih rendah, karena faktor kesejahteraan guru dan yang belum mendapat perhatian secara jernih oleh pemerintah”.
Sedangkan Dirjen PMPTK, Fasli Jalal menambahkan UU Guru dan Dosen sudah merupakan komitmen pemerintah bersama DPR, sebagai komponen pelengkap untuk keberlangsungan program wajib belajar 9 tahun.
Bagi guru dan dosen yang mendapatkan sertifikat pendidikan berarti mereka dapat merealisasikan keinginan pemerintah dalam mensukseskan program wajib belajar 9 tahun secara profesional. Namun dalam pelaksanaannya, kita tidak membedakan status sekolah tempat guru yang mendapatkan sertifikat pendidikan. Milik pemerintah atau bukan, asalkan mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan, pemerintah akan memberikan tunjangnan profesi kepada guru itu dimanapun berada.
Sertifikasi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintahan (pasal 11). Ini berarti bahwa sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga lain. Ketentuan diatas bertujuan untuk menjaga mutu kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualitas memenuhi persyaratan tersebut diberi imbalan seperti yang tertuang dalam Pasal 15, yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang dimaksud maslahat tambahan adalah kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan tertentu.
Dengan sertifikasi, akan meningkatkan kualitas guru dan dosen yang kemudian diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih profesional. Selain itu, sertifikasi guru dan dosen dapat dijadikan solusi untuk menutupi kekurangan kondisi guru.
Pasal 24 tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditempatkan, dipindahkan, dan diberhentikan oleh pemerintah propinsi. Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini diberhentikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Secara umum persyaratan untuk dosen tidak berbeda dengan persyaratan guru. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana, dan lulusan program doctor untuk mengajar di pasca sarjana.
Pasal 48 menyebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Ini dimaksudkan agar guru besar memiliki kualifikasi yang bagus. Pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sanngat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Dosen juga mendapat imbalan berupa gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang hanya menjabat guru besar setelah berdinas 2 tahun
9.      UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pertama, dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik. Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
Usaha Peningkatan Kualitas Guru
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
1)      Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
2) Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3)     Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
4)  Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5)      Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
6)    Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
7)   Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
8)      Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
9)      Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
10) Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11) Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
12) Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
13)  Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
14)  Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah “digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
1)  Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2)  Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia, jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan lain sebagainya.
1)    Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
2)      Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1)   Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
2)    Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3)  Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
1)  Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3)      Meningkatkan martabat guru.
4)      Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
1)   Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3)      Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
1)    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
2)  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3)    Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
4)     Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
5)      Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.




BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN

Guru Profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Ciri-ciri guru professional yaitu :
1)      Selalu punya energi untuk siswanya
2)      Punya tujuan jelas untuk pelajaran
3)      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4)      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
5)      Bisa berkomunikasi baik dengan  Orang Tua
6)      Punya harapan yang tinggi pada siswanya
7)      Pengetahuan tentang Kurikulum
8)      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
9)      Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10)  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa

Etika Guru Profesional, yaitu :
  1. Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
  2.  Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik
  3.  Etika Guru Profesional Terhadap Pekerjaan
  4.  Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja 


DAFTAR PUSTAKA


Nurdin, Syafruddin. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pres. 2002.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.